Anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendrawinata mengatakan kasus penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Kejaksaan Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendesak.
“Nafsu untuk menegakkan BLBI ini sudah tidak ada lagi. Dengan terbongkarnya kasus Urip Tri Gunawan, institusi kejaksaan tidak bisa dipercaya lagi. Instruksi pembersihan kejaksaan dari Presiden Yudhoyono juga tidak kedengaran lagi,” ujar Frans dalam diskusi Mendorong Pembentukan Panja DPR Ambil Alih Kasus BLBI Oleh KPK yang diadakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia.
Hal senada juga disampaikan oleh pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin. “Kalau DPR mau terlibat mendorong penuntasan BLBI ini merupakan pembuktian jelang 2009 bagi partai politik untuk membuktikan janji politiknya,” ujarnya.
Partai politik, menurut dia, perlu lebih serius mengeluarkan produk politik guna mendorong pengambilalihan penyelesaian kasus BLBI ini oleh KPK.